PARIGI MOUTONG – Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH., SIK, dengan tegas menyatakan tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak main-main untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti,” tegas Andi Batara, dalam siaran persnya, Jum’at, 1 Oktober 2021.
Berkaitan dengan hal itu, Andi Batara, juga menyampaikan bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkoba berinisial IH (22) warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa, 28 September, sekira pukul 18.30 WITA.
Dia menyebutkan, dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,25 gram, satu buah kaca pireks, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah timbangan digital, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan minuman, satu pak plastik klip bening kosong, empat buah korek api gas, satu pak pipet sedotan, satu buah dompet berwarna biru, satu buah HP, dan satu buah tab.
Penangkapan terduga pelaku, kata dia, berdasarkan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. *Roy Lasakka/Jurnal Lentera