PARIGI MOUTONG – Permohonan sengketa yang diajukan pasangan Amrullah-Yufni (AMIN), terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, tidak dapat diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong.
“Gugatan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, tentang penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Intinya tidak dapat diregister,” ujar Komisoner Panwaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani kepada Songulara, Selasa (10/7).

Menurutnya, permohonan AMIN yang menginginkan pembatalan terhadap berita acara atau keputusan KPU Parigi Moutong merupakan perkara terkait hasil. Sedangkan perkara hasil hanya dapat diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
https://www.songulara.com/index.php/2018/07/10/penetapan-calon-bupati-terpilih-diumumkan-26-juli/
Hal tersebut kata Iskandar, sesuai dengan pasal 157 Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016, tentang perkara terkait perselisihan hasil tersebut ranahnya berada di MK, selama belum dibentuk badan peradilan khusus.
“Kami sudah teliti dan mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi, permohonan tersebut tidak dapat diregister. Sebab hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten ranahnya berada di MK,” terangnya.
Lebih jauh Iskandar menguraikan, rekapitulasi yang dilakukan KPU Parigi Moutong tanggal 4-6 Juli 2018 sudah sesuai dengan tahapan, dan tidak terkesan buru-buru. Karena keputusanya pada tanggal 5 Juli sekira pukul 00.30 Wita.
Untuk diketahui, permohonan sengketa AMIN sebelumnya meminta Panwaslu Parigi Moutong untuk membatalkan KPU Parigi Moutong Nomor: 77/PL.03.6-Kpt/7208/KPU-Kab/VII/2018, tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup tahun 2018. AKSA
Comments 0