PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong bekerjasama dengan DP3AP2KB Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Pelatihan Partisipasi Orang Tua Dalam Proteksi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di Hotel Grand Mitra Parigi, Sabtu (19/10).
Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Sub Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi Sulteng, Mirna Lahido SH dalam laporannya menjelaskan, kegiatan yang digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman orang tua dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Pada kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan pelatihan.
“Landasan hukum perlindungan anak diatur dalam Undang-undang RI nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk kekerasan, dan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni Pangale SSos, dalam sambutannya mengatakan, anak sebagai aset terbesar dan generasi penerus bangsa merupakan investasi yang menjadi indikator keberhasilan suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan.
Kata Yusnaeni, anak rentan memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, manusia adalah pendukung hak sejak lahir, dan diantara hak tersebut terdapat hak yang bersifat mutlak sehingga perlu dilindungi oleh setiap orang,” jelasnya.
Kekerasan yang dihadapi anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Bahkan kata ia, pelaku kekerasan bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat.
“Dalam permasalahan kekerasan, anak sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama. Bahkan dirampas hak keperdataanya seperti kasus perebutan pengasuhan anak, perceraian, kasus ketenagakerjaan, pekerja anak dan lain sebagainya,” tandas Yusnaeni.
Kegiatan itu diikuti 70 orang peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, PKK, P2TP2A, UPPA dan LSM yang membidangi Perempuan dan anak.