PARIGI MOUTONG-Penyandang disabilitas yang masuk sebagai wajib pilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, nantinya akan difasilitasi guna memudahkan untuk menggunakan hak pilihnya saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, untuk penyandang disabilitas di Parigi Moutong kategorinya ada beberapa macam, seperti yang berkebutuhan khusus tidak bisa berjalan akan difasilitasi, karena KPU tidak menyiapkan TPS khusus.
“Seperti penyandang tuna netra khusunya, kami sudah memiliki alat bantu untuk memberikan hak suaranya seperti template yang sudah disediakan disetiap TPS, untuk mempermudah penyandang itu mengetahui nama pasangan calon,” tutur Amelia kepada Songulara, Rabu (23/5).
Kemudian, bagi penyandang disabilitas lain seperti lansia, jika membutuhkan bantuan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibantu diarahkan ke bilik suara, tanpa mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon Pilbup.
Terkait pemilih yang sakit katanya, sampai dengan saat ini belum ada Peraturan KPU yang mengatur pemilih yang sakit seperti meminta untuk difasilitasi memilih dirumah. Namun itu tetap gunakan karena berdasarkan rekomendasi dari Panwas.
“Jika misalkan rekomendasi Panwas pada pemungutan suara itu ada, kenapa tidak kita melayani hak konstitusi orang sakit tersebut,”.
Sekadar untuk diketahui, penyandang disabilitas yang memiliki wajib pilih di Parigi Moutong sebanyak 529 orang yang tersebar diseluruh kecamatan, diantaranya tuna daksa 112 orang, tuna netra 128 orang, tuna rungu 133 orang, tuna grahita 52 orang, serta disabilitas lainya 104 orang. AKSA