DISAMPAIKAN PADA :
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PARIGI MOUTONG
MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2020
Assalamu Alaikum War.Wab
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Om Swasti Astu
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Wakil Ketua Dan Seluruh Anggota Dprd Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Para Staf Ahli Bupati, Staf Ahli DPRD, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Yth. Para Wartawan Media Cetak Dan Media Elektronik.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena ijinnya sehingga kita semua dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang sangat mulia ini dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2020 pada Masa Persidangan II tahun sidang 2020.
Pertama-tama saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang terhormat, atas segala upaya dan kerja keras untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat. Dan ucapan terimakasih yang sama, juga saya ucapkan kepada hadirin sekalian yang bersedia meluangkan waktunya untuk dapat hadir mengikuti rapat paripurna pada hari ini.
Rapat Paripurna yang terhormat dan hadirin yang kami muliakan…
Selanjutnya ijinkanlah saya menyampaikan penjelasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020. Penyusunan kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi, misi Kabupaten Parigi Moutong serta target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020, serta sebagai pedoman dalam penyusunan R-APBDP Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020.
KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020 berpedoman pada perubahan RKPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020 yang telah disinkronisasikan dengan RKP tahun 2020 dan RKPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020. Kebijakan umum Anggaran Perubahan Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020 yang meliputi proyeksi perubahan Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan Penggunaan Pembiayaan yang disertai dengan asumsi – asumsi dasar dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Tujuan disusunnya Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah:
- Memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD tahun 2020;
- Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah;
- Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu (SILPA) sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019;
- Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan terkini yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional dan daerah;
- Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran, penambahan dan penyesuaian alokasi anggaran serta penjadwalan ulang beberapa kegiatan dalam Perubahan APBD tahun 2020 dalam rangka pencapaian sasaran arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah;
- Sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) dan RAPBD Perubahan Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020.
Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan…
A. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah
Memperhatikan kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020, terutama dari sisi pendapatan dan penerimaan pembiayaan, maka kebijakan pendapatan Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong diarahkan sebagai berikut:
- Dengan berlangsungnya kondisi pandemi covid-19 sampai dengan saat ini, perlu penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional, dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai dengan semester 1 tahun 2020;
- Penyesuaian PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama dengan memperhatikan objek pajak dan retribusi daerah yang terdampak secara ekonomi akibat covid-19;
- Penyesuaian alokasi lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang diakibatkan adanya kelebihan dana bagi hasil pajak serta penyesuaian bantuan keuangan yang belum dicantumkan pada Peraturan Daerah tentang penetapan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020.
Dibandingkan dengan Penetapan APBD tahun anggaran 2020, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 diperkirakan mengalami penurunan 8,5% atau sebesar Rp.119.397.264.154,36 (seratus sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh empat koma tiga enam rupiah) sehingga menjadi Rp.1.533.035.607.238,04 (satu trilyun lima ratus tiga puluh tiga milyar tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan koma nol empat rupiah) penurunan tersebut diantaranya disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial yang secara tidak langsung berdampak pada aktivitas ekonomi yang menjadi sumber pajak maupun retribusi daerah, selanjutnya, secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) diasumsikan mengalami kenaikan 0,39% atau sebesar Rp.468.488.526,44 (empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam koma empat empat rupiah) menjadi Rp.122.071.468.132,44 (seratus dua puluh dua milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus tiga puluh dua koma empat empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
A. Pos Pajak Daerah diasumsikan turun 6,4% atau sebesar Rp.1.044.000.000,00 (satu milyar empat puluh empat juta rupiah) menjadi Rp.15.231.000.000,00 (limabelas milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dikarenakan :
- Pajak hotel dan pajak restoran diasumsikan turun sehubungan dengan adanya penundaan sementara proses penagihan pajak.
- PPJ diasumsikan turun sehubungan dengan adanya subsidi 100% daya 450 kwh dan subsidi 50% untuk daya 900 kwh .
- Perubahan target pajak hiburan terkait adanya pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan adanya keramaian dan kerumunan.
B. Pos Retribusi Daerah diasumsikan naik 38,33% atau sebesar Rp.2.573.396.060,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh rupiah) sehingga menjadi Rp.9.287.596.060,00 (sembilan milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh rupiah) karena adanya kenaikan pada pos retribusi kesehatan.
C. Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp.1.658.666.406,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam rupiah).
D. Pos hasil lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diasumsikan turun 1,1% sebesar Rp.1.060.907.533,56 (satu milyar enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp.95.894.205.666,44 (sembilan puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima ribu enam ratus enam puluh enam koma empat empat rupiah).
2. Pos Dana Perimbangan diasumsikan mengalami penurunan 10,56% atau sebesar Rp.129.215.763.000,00 (seratus dua puluh sembilan milyar dua ratus limabelas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp.1.094.074.457.000,00 (satu trilyun sembilan puluh empat milyar tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) karena adanya penyesuaian pada komponen Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus serta penyesuaian Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yaitu Bagi Hasil Dari Pungutan Hasil sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
3. Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, yang terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian, dan Bantuan Keuangan Provinsi, secara akumulasi mengalami kenaikan 3,04% atau sebesar Rp.9.350.010.319,20 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta sepuluh ribu tiga ratus sembilan belas koma dua rupiah) menjadi Rp.316.889.682.105,60 (tiga ratus enam belas milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus lima koma enam rupiah) disebabkan karena adanya penyesuaian Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Dana Hibah, yang sebelumnya tidak ditarget, di anggaran perubahan dimasukan target dengan melihat realisasi yang sudah tercapai serta dana bagi hasil provinsi ditambahkan dari target yaitu kurang salur tahun sebelumnya yang akan di terima di tahun ini.
Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan…
B. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah
Pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020, Belanja Daerah mengalami penurunan 4,31% atau sebesar Rp.75.276.792.216,45 (tujuh puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam belas koma empat lima rupiah) dari total Belanja Daerah pada APBD tahun anggaran 2020, sehingga menjadi Rp.1.670.372.372.489,95 (satu trilyun enam ratus tujuh puluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lima rupiah) hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap daerah untuk melakukan Realokasi dan Refocussing belanja daerah. Kebijakan belanja pada Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020 diarahkan pada :
- Penyesuaian Anggaran Antar Perangkat Daerah, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja, Antar Obyek Belanja dan Antar Rincian Obyek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam Perubahan APBD sebagai dampak dari Realokasi dan Refocussing apabila asumsi Kebijakan Umum Anggaran tidak dapat tercapai sesuai asumsi kua;
- Program dan kegiatan baru yang merupakan prioritas untuk mempercepat pencapaian sasaran rpjmd kabupaten parigi moutong tahun 2019 – 2023 dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan apbd untuk tahun anggaran 2020.
- Program dan kegiatan baru yang merupakan komitmen pemerintah kabupaten parigi moutong dengan pemerintah pusat dan provinsi khususnya dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19.
A. Kebijakan Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung pada Perubahan APBD tahun 2020 meningkat sebesar Rp.18.615.911.728,19 (delapan belas milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh delapan koma satu sembilan rupiah) sehingga total belanja tidak langsung menjadi sebesar Rp.1.061.774.985.573,32 (satu trilyun enam puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh tiga kima tiga dua rupiah) Kebijakan Perubahan Belanja Tidak Langsung pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
- Belanja Pegawai mengalami mengalami penurunan sebesar Rp.2.136.133.940,56 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh koma lima enam rupiah).
- Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar Rp.2.512.902.630,00 (dua milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) Penyesuaian Belanja Bagi Hasil Provinsi, Kabupaten, Desa berkurang sebagai akibat penyesuaian Target Penerimaan Pendapatan.
- Belanja Bagi Hasil kepada Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, mengalami penurunan sebesar Rp.202.247.450,00 (dua ratus dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) sehingga total belanja sebesar Rp.2.096.672.550,00 (dua milyar sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) akibat penyesuaian dari PERPRES nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, sebagai dasar atas Perubahan Dana Perimbangan tahun 2020.
- Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik mengalami penurunan sebesar Rp.7.314.227.816,00 (tujuh milyar tiga ratus empatbelas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enambelas rupiah) sehingga total belanja sebesar Rp.332.526.400.304,00 (tiga ratus tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu tiga ratus empat rupiah).
- Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan sebesar Rp.25.755.618.305,05 (dua puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus delapanbelas ribu tiga ratus lima koma nol lima rupiah) sehingga total belanja sebesar Rp.26.644.438.305,05 (dua puluh enam milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima nol lima rupiah) Belanja Tidak Terduga bertambah sebagai penyesuaian akibat pandemi covid-19 dan penanganan musibah banjir di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan mempertimbangkan realisasi sampai dengan Triwulan Kedua tahun 2020.
B. Kebijakan Belanja Langsung
Jumlah Belanja Langsung pada Perubahan APBD tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.93.892.703.944,64 (sembilan puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu sembilan ratus empat puluh empat koma enam empat rupiah) sehingga total belanja langsung menjadi Rp.608.597.386.916,63 (enam ratus delapan milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam belas koma enam tiga rupiah) dibandingkan pada Belanja Langsung sebelum Perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.702.490.090.861,27 (tujuh ratus dua milyar empat ratus sembilan puluh juta sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh satu koma dua tujuh rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
- Belanja Pegawai mengalami penurunan sebesar Rp.5.044.069.031,82 (lima milyar empat puluh empat juta enam puluh sembilan ribu tiga puluh satu koma delapan dua rupiah) sehingga total belanja pegawai menjadi Rp.56.220.877.968,18 (lima puluh enam milyar dua ratus dua puluh juta delapan ratus jutuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma satu delapan rupiah).
- Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp.83.243.749.769,08 (delapan puluh tiga milyar dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan koma nol delapan rupiah) sehingga menjadi Rp.306.022.312.621,71 (tiga ratus enam milyar dua puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh satu koma tujuh satu rupiah).
- Belanja Modal mengalami penurunan sebesar Rp.5.604.885.143,74 (lima milyar enam ratus empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh tiga koma tujuh empat rupiah) sehingga menjadi Rp.246.354.796.326,74 (dua ratus empat puluh enam milyar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam koma tujuh empat rupiah).
Dari uraian Kebijakan Pendapatan dan Belanja tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pada Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2020 mengalami defisit belanja sebesar Rp.75.276.792.216,45 (tujuh puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam belas koma empat lima rupiah) yang disebabkan karena proyeksi pendapatan Rp.1.533.035.607.238,04 (satu trilyun lima ratus tiga puluh tiga milyar tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan koma nol empat rupiah) lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja Rp.1.670.372.372.489,95 (satu trilyun enam ratus tujuh puluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lima rupiah).
Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan…
C. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah
Pada Penerimaan Pembiayaan, Perubahan Anggaran Pembiayaan menyesuaikan dengan Laporan Realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2019 yang telah di audit oleh BPK dengan rincian sebagai berikut :
- Peningkatan Penerimaan Pembiayaan dari sebelumnya Rp.95.616.293.314,00 (sembilan puluh lima milyar enam ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empatbelas rupiah) menjadi sebesar Rp.138.976.765.251,91 (seratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu koma sembilan satu rupiah) atau meningkat sebesar Rp.43.360.471.937,91 (empat puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma sembilan satu rupiah), yang berasal dari Peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Penerimaan pembiayaan diarahkan untuk membiayai pengeluaran pembiayaan serta menutup defisit belanja;
- Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan dari sebelumnya Rp.2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp.1.640.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp.760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Dari uraian tersebut diatas, Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami Surplus Pembiayaan sebesar Rp.44.120.471.937,91 (empat puluh empat milyar seratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma sembilan satu rupiah).
Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan…
Sebelum mengakhiri sambutan ini, selanjutnya dalam kesempatan ini saya juga mengintruksikan kepada tim TAPD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, untuk lebih proaktif terhadap pembahasan-pembahasan yang dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena amanah dan aspirasi masyarakat ada pada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang terhormat dan merupakan mitra sejajar Pemerintah Daerah dalam membangun Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai bersama.
Demikian yang dapat disampaikan pada kesempatan ini, semoga berkenan kepada kita semua dan diharapkan dapat berkenan juga kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya saya harapkan kepada kita semua agar menjauhi tindakan yang dapat merugikan bangsa, negara dan masyarakat dan terbuka kepada siapapun sehingga dengan dasar tersebut amal ibadah kita dapat diterima allah swt, amin..
Sekian dan terima kasih
Assalamualaikum.wr.wb.
Salam sejahtera untuk kita sekalian
Om santi santi santi om
Wakil Bupati Parigi Moutong
Badrun Nggai, SE
Advertorial Ini Dipublikasikan Oleh :
Bagian Pemerintahan Umum Setda Parigi Moutong