PARIGI MOUTONG – Penindakan pelanggaran terhadap lalulintas, merupakan suatu tugas rutin Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Kegiatan penindakan pelanggaran, merupakan tugas rutin untuk Satlantas Polres Parigi Moutong. Ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Dirlantas, sebab khusus wilayah Sulawesi Tengah mengalami peningkatan sebanyak 12 persen masalah lakalantas,” ujar Kasat Lantas Polres Parigi Moutong, M. Abdhi Hendriyatna kepada Songulara, Selasa (24/7).
Ia mengatakan, seluruh jajaran diwilayah Sulteng, ditiap-tiap Polres ataupun Satlantas, ditekankan untuk harus melakukan kegiatan rutin terkait penindakan pelanggaran terhadap para pengendara pelanggar, khususnya tujuh perioritas pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Ia mencontohkan diantaranya masalah penggunaan helm, melawan arus berkendara, penggunaan stibel, melebihi batas kecepatan berkendara dan pelanggaran yang tentunya dapat mengakibatkan kecelakaan lainya di saat berkendara.
Lanjut dia, selama ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tentang pelanggaran lalulintas sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab terjadinya kecelakaan, sebagian besar disebabkan karena adanya pelanggaran dari pengendara itu sendiri.
Terkait pemahaman aturan lalu lintas, untuk masyarakat Parigi Moutong katanya, sebagian besar sudah memahami, sebab pihaknya sudah memberikan pemahaman berlalu lintas,dan memberikan teguran bagi pengendara yang ditemukan melanggar.
“Untuk saat ini, kita tidak lagi memberikan teguran, tetapi langsung kita tindak, Karena masyarakat Parigi Moutong sudah sepenuhnya paham, akan tetapi masi saja ditemukan pelanggaran khususnya dari kalangan usia menengah kebawah. Dan saya juga berharap agar masyarakat bisa memperhatikan aturan lalu lintas yang ada,” tegasnya. IWAN TJ