PARIGI MOUTONG – Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan ParigiMoutong Periode 2017-2020 dilantik dan dikukuhkan. Mereka dikukuhkan oleh Wakil Ketua BWI Sulteng, Lutfi Yunus di Gedung Aula Kantor Kemenag Parimo, Selasa (10/10).
Lutfi Yunus yang juga Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulteng ini dalam sambutannya mengatakan, BWI dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Bersifat Independen dalam mengurus mengelolah serta melakukan pembinaan terhadap semua hal yang menyangkut perwakafan.
Lutfi menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut sehingga Kementerian Agama yang mempunyai tugas dan fungsinya di bidang tersebut melakukan pembentukan BWI mulai dari tingkat Pusat sampai ke daerah Propinsi dan Kabupaten serta Kota.
Selama ini kata Lutfi, masyarakat hanya mengenal Wakaf berbentuk tanah atau barang. Namun seiring waktu berjalan, saat ini ada yang disebut wakaf uang sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tahun 2005 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Kanwil Kemenag Sulteng lewat Bidang Bimas Islam kata dia, saat ini sedang memprogramkan dan mempromosikan kepada Masyarakat tentang pentingnya berwakaf dengan uang.Wakaf uang akan lebih membantu terwujudnya pengembangan ekonomi masyarakat. Pengelolaan wakaf uang tidak akan habis namun terus bertambah karena dikelola secara profesional oleh Lembaga Wakaf yang berkerjasama dengan Bank Syariah yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Sementara Wakil Bupati ParigiMoutong, Badrun Nggai mengharapkan kepada pengurus BWI yang baru dilantik dapat bekerja dengan sepenuh hati dalam mengemban amanah baik serta telah mewakafkan dirinya demi kemajuan organisasi. Harus menjalin hubungan baik dengan masyarakat agar memperoleh kepercayaan dari mereka sehingga mudah mewakafkan hartanya. AHDAL/Kemenag Sulteng