PARIGI MOUTONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Parigi Moutong diminta terus mengotimalkan penerimaan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan zakat tersebut sangat membantu masyarakat khususnya mereka yang mustahik atau tergolong fakir miskin didaerah ini.
Permintaan itu disampaikan Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, ketika menggelar rapat koordinasi tahunan bersama Baznas Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah sebagai langkah pasti untuk pengentasan kemiskinan di Hotel Siavu Tinombo, Selasa (12/2).
Menurut Bupati, selain aturan agama yang mewajibkan bagi PNS beragama Islam mengeluarkan zakat dari gaji yang diterima, kewajiban itu juga telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat.
Bahkan, payung hukum mengenai optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah itu telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Khusus di Parigi Moutong, pengelolaan zakat ini juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008.
“Oleh karena itu, saya minta Baznas sebagai lembaga yang berfungsi melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat perlu mengoptimalkan pengumpulan zakat ini, khususnya di kalangan PNS sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” pintanya.
Berdasarkan laporan Baznas Parigi Moutong, masih ada beberapa OPD yang sama sekali belum menyetorkan hasil pembayaran zakat, infaq dan shadaqah dari PNS kepada Baznas. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan zakat tersebut.
“Baznas perlu terus mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk OPD terkait regulasi pengelolaan zakat ini, sehingga bisa dipahami. Jangan sampai ada yang tidak menyetor karena ketidaktahuan mereka,” tandasnya.
Bupati berharap PNS yang beragama Islam dapat menjadi contoh dalam pembayaran zakat, infaq dan shadaqah ini.
“Dalam agama Islam juga sangat jelas ketentuan mengenai hal ini. Jika sudah mencapai nisab, 2,5 persen dari penghasilan yang kita miliki wajib untuk dikeluarkan. Karena itu, saya harapkan PNS dapat menjadi contoh dalam pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Baznas,” harapnya.
Sementara, Wakil Ketua Baznas Parigi Moutong, Ir Faisal Pangale menyebutkan, penerimaan zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun oleh Baznas Parigi Moutong dari OPD dan beberapa instansi vertikal pada tahun 2017 mencapai Rp.513.838.201.
Pada tahun 2018 nilai penerimaan meningkat menjadi Rp.654.394.553. Dari penerimaan itu yang sudah disalurkan kepada mustahik atau yang berhak menerima mencapai Rp964.878.000. Dana zakat, infaq dan shadaqah itu disalurkan pada beberapa program, yaitu Parimo Taqwa, Parimo Cerdas, Parimo Sehat, Parimo Sejahtera dan Parimo Peduli yang nilainya pada Tahun 2017 sebesar Rp.331.700.000.
“Tahun 2018 kami menyalurkan lagi untuk lima program itu dengan nilai mencapai Rp.633.178.000. Jadi, sepanjang tahun 2017 dan 2018 dana zakat, infaq dan shadaqah yang sudah kami salurkan kepada mustahik itu mencapai Rp964 juta lebih,” ungkapnya.
Menurutnya, jika PNS beragama Islam yang jumlahnya mencapi 6.000 orang itu seluruhnya bisa mengeluarkan zakat minimal Rp50.000 untuk setiap PNS, diperkirakan dana zakat yang akan terkumpul setiap tahun bisa mencapai Rp.3,6 Miliar.
Faisal Pangale berharap, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah ini tidak hanya menyentuh kalangan PNS, tetapi bisa menyebar ke Instansi swasta.
“Insya Allah kedepan kami akan coba membangun kerjasama dengan profesi lain, seperti Advokad, Ikatan Dokter Indonesia, Pengusaha, Perbankan dan orang-orang kaya yang diberi kewajiban mengeluarkan zakatnya. Untuk langkah awal kami akan mulai dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar mantan Kepala Bappeda Parigi Moutong di era Bupati Longki Djanggola itu.