PARIGI MOUTONG – Penetapan calon terpilih Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018, masih menunggu hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini ada gugatan hasil Pilbup yang diajukan pasangan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu (AMIN).
“Gugatan paslon AMIN secara resmi sudah terregistrasi di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong masuk dalam gugatan,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris, Rabu (25/7).
Permohonan perselisihan hasil Pilbup tahun 2018 yang diajukan pasangan AMIN tersebut, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tanggal 23 Juli, dengan registrasi perkara Nomor:55/PHP.BUP-XVI/2018.
Haris mengatakan, karena gugatan sudah teregistrasi, pihaknya akan mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan MK pada tanggal 27 Juli 2018, yakni sidang pendahuluan pembacaan permohonan penggugat pasangan AMIN.
Selanjutnya, dijadwalkan tanggal 30 Juli 2018, dengan agenda mendengarkan jawaban atau pembelaaan dari KPU Parigi Moutong dan pihak terkait. Dimungkinkan dalam hal ini pihak terkait adalah paslon nomor satu dan Panwaslu Parigi Moutong jika dibutuhkan oleh MK.
Sehingga, penetapan calon terpilih Pilbub 2018 yang telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong tanggal 26 Juli, belum bisa dilaksanakan, karena harus menunggu hasil putusan dari MK. Diperkirakan, paling cepat hasil putusan MK dipertengahan bulan Agustus.
“Jadi dari proses tanggal 23 Juli, paling lambat 25 hari putusannya, begitu prosesnya, dan itu kita ikuti ” imbuhnya. AKSA