PARIGI MOUTONG- Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2018 mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Salah satu tugas BKPSDM yang menjadi catatan buruk BPK adalah penginputan database pegawai melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SAPK) yang tidak akurat. Data yang tidak akurat ini mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan pegawai bernilai puluhan juta. Bahkan berdasarkan hasil pengujian BPK menunjukkan terdapat realisasi pembayaran belanja pegawai atau gaji senilai Rp138,9 juta kepada penderita gangguan jiwa inisial AL. Uang itu diberikan kepada AL sejak Januari 2016 sampai Desember 2018. Pembayaran gaji itu menjadi temuan BPK karena penderita gangguan jiwa dianggap pegawai tidak sah.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, diketahui AL sebelumnya adalah guru PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2004, AL atas upaya saudaranya inisial SAF, pindah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Namun, AL hanya aktif bekerja selama sepekan saja karena sering marah-marah selama tinggal di Kabupaten Parigi Moutong. Akhirnya atas kesepakatan keluarganya, SAF membawa AL pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Luwu. Meski tidak lagi menjalankan tugas sebagai PNS di Kabupaten Parigi Moutong, ternyata AL masih mendapat gaji. Pada tahun 2013, SAF mengambil gaji tunai AL pada bendahara sekretariat. Bahkan AL memiliki buku rekening bank lengkap dengan kartu ATM.
Pada saat pendataan e-PUPNS tahun 2015, SAF tidak menemukan berkas-berkas kepegawaian AL. Sehingga sejak tahun 2016, data kepegawaian AL telah terhapus di BKN. Atas kondisi tersebut, SAF berharap status kepegawaian AL dapat berubah menjadi pensiun. Namun, tidakpernah ada permintaan berkas dari BKPSDM untuk memproses pensiun AL. Kondisi ini mengakibatkan adanya pembayaran gaji pegawai yang tidak sah dari Januari 2016 sampai Desember 2018 senilai Rp138,9 juta.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada bupati agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai atas nama AL minimal Rp138,9 juta dengan menyetor ke kas daerah.
Sementara, Panitia Khusus (Pansus) DPRD
yang dikomandoi I Made Yastina, sejak beberapa hari ini, telah membahas dan
meminta keterangan dari instansi terkait menyangkut hal itu.
Salah seorang anggota Pansus, Arif Alkatiri, mengaku heran dan turut
mempertanyakan, kenapa hal itu bisa terjadi.
“Kita juga heran. Apalagi anggaran yang dibayarkan itu cukup besar. Intinya, Pansus sudah tindaklanjuti dan sementara bahas. Nanti kita akan mengeluarkan rekomendasi menyangkut hal itu termasuk temuan BPK lainnya. Masih banyak temuan BPK yang perlu disikapi. Bahkan ada masalah lain yang belum masuk dalam LHP BPK, akan kita pertanyakan,” kata anggota DPRD dari Partai Hanura ini. IWAN