PARIGI MOUTONG – P2TP2 Parigi Moutong sebagai lembaga yang memberikan pendampingan hukum terhadap anak dan perempuan, terkesan lemah. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, terbilang tinggi sepanjang tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Jurist P. Sitepu, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan data kasus yang telah ditangani Kejari Parigi, angka kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 32 korban, yang meliputi pemerkosaan dan pencabulan.
Angka ini menurut dia, terbilang tinggi terjadi sepanjang tahun 2016, dan perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Berdasarkan sepengetahuannya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihaknya selama 2016 ini, para korban tidak pernah mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari P2TP2 Parigi Moutong.
Bahkan, tidak ada koordinasi yang dibangun pihak P2TP2 dengan pihaknya, berkaitan permintaan data penanganan kasus. Pihaknya hanya menerima undangan untuk menghadiri beberapa kegiatan seremoni saja.
Padahal, keberadaan lembaga yang memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan anak, akan membantu pihaknya dalam proses penanganan kasus, seperti meminta keterangan korban dan para saksi.
“Kami sebenarnya sangat kesulitan memintai keterangan para korban, apalagi dibawah umur. Kadang juga, para saksi mengurungkan niatnya untuk memberikan keterangan saat proses penyidikan. Makanya saat melakukan pemeriksaan terhadap para korban, penyidik tidak menggunakan seragam dinas lengkap, untuk menghilangkan ketakutan dan ketegangan mereka,” kata dia. MAROON