PARIGI MOUTONG – Pemkab Parigi Moutong menargetkan pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2018 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp1.516.193.922.418,27, atau mengalami kenaikan 4,56 persen.
Hal itu diungkapkan Bupati Parigi Moutong, yang disampaikan Asisten Pemerintahan, Agus S. Hadi, pada sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2018, digedung DPRD Parigi Moutong, Jumat (7/9).
Dia mengatakan, terget pendapatan daerah dalam perubahan APBD perubahan tesebut dengan rincian yakni, PAD pada APBD perubahan tahun 2018 diestimasi sebesar Rp167.395.915.698,27 atau meningkat 39,94 persen dibanding target sebelum perubahan yaitu, Rp100.540.445.580.
Terget tersebut kata dia, akan dipenuhi dari retribusi daerah yang akan memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar Rp8.099.000.000,00, atau meningkat sebesar 34,85 persen dibandingkan target sebelum perubahan.
Sementara lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pada perubahan APBD ditargetkan mencapai Rp143.850.249.294,27 atau mengalami kenaikan 44,51 persen dibandingkan sebelum hanya sebesar Rp79.817.678.000,00.
“Pendapatan itu berasal dari penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan penerimaan jasa giro, tuntutan ganti rugi daerah, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, PAD lain-lain dan dana BOS,” jelasnya.
Dia menambahkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun ini, diestimasi sebesar Rp254.412.582.720,00, atau mengalami peningkatan 0,88 persen dibandingkan terget sebelumnya sebesar Rp252.169.389.720.
Pendapatan tersebut lanjut dia, berasal dari dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp207.264.407.000,00, meningkat sebesar 0,12 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp207.013.314.000,00.
Kemudian, berasal dari bantuan keuangan Provinsi atau pemerintah daerah lainnya, pada perubahan APBD diestimasikan sebesar Rp2.892.100.000,00, atau meningkat sebesar 13,56 persen dibandingkat target sebelumnya sebesar Ep2.500.000.000,00.
Sedangkan untuk dana perimbangan dalam perubahan APBD 2018, tidak mengalami perubahan atau tetap pada estimasi sebelumnya yakni sebesar Rp1.094.385.424.000,00.
Sidang paripurna tersebut dijadwalkan dengan tiga agenda persidangan, yakni penjelasan Bupati Parigi Moutong atas KUA dan PPAS APBD Perubahan, pembacaan hasil reses yang pada kesempatan itu tidak dibacakan oleh masing-masing DAPIL, namun hanya diserahkan ke pihak eksekutif. Serta, pembentukan Pansus perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Parigi Moutong. IWAN TJ