PARIGI MOUTONG – Pemkab Parigi Moutong mensosialisasikan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2018, bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah. Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Parigi Moutong, Samin Latandu. Senin (12/3) di Auditorium Setda Parigi Moutong.
“Masyarakat kita saat ini sangat memerlukan dokumen kependudukan agar tercatat secara resmi dan diakui oleh negara secara administrasi. Karena semua sistem informasi data yang diperlukan seluruh lembaga adalah yang diakui atau dilegalkan negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan seputar prosedur dan tata cara teknis pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dan memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya kutipan buku akta nikah dan akta kelahiran.
Sebab berdasarkan data rekapan dari KUA, ada 2865 pasang suami istri yang belum memiliki akta nikah. Olehnya dibutuhkan kerjasama antara Pemkab Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebelumnya, Kabag Kesra Setda Parigi Moutong, Haris Rahim mengatakan, tahun sebelumnya telah melaksanakan sidang isbat di wilayah Kecamatan Sausu, Balinggi dan Torue sebanyak 100 pasang serta diwilayah Tinombo dan Palasa sebanyak 52 pasang.
“Tahun ini kami rencanakan sebanyak 250 pasang di Kecamatan Parigi dan eks Parigi 100 pasang, Kecamatan Kasimbar dan Toribulu 50 pasang, Kotaraya direncanakan gabung dengan Tomini 50 pasang, Moutong 50 pasang,” terangnya. AKSA