PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong menjadi salah satu dari tujuh daerah yang masuk dalam zona merah dari dari badan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik atau Ombudsman Sulteng terkait pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE saat memimpin rapat evaluasi pelayanan publik di ruang kerjanya, Kamis (9/5). Wabup mengatakan, rendahnya pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong diakibatkan ada sebagian OPD yang pelayanannya tidak sesuai harapan masyarakat.
“Saya kira rendahnnya pelayanan publik kita salah satunya masyarakat berurusan masih kita pimpong kesana kemari, akhirnya masyarakat itu sendiri merasa bosan dan tidak mau berurusan lagi,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, sarana dan prasarana pemerintah katanya banyak yang rusak dan tidak diperbaiki, ia mencontohkan lampu jalan dan lampu tanda larangan lalu lintas.
“Lampu tanda larangan (lampu merah) yang sudah mati balonnya dibeberapa perempatan jalan belum diganti-ganti. Ini semua yang menjadi penilaian Ombusdsman, sehingga kita masih berada di posisi zona merah. Saya minta tolong agar ini menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.
Kata Wabup, Kabupaten Parigi Moutong sudah tiga kali dilakukan penilaian oleh Ombusdman, pertama mendapatkan zona merah atau lampu merah, kedua lampu hijau dan ketiga lampu merah. Kata Wabup jika berturut-turut tetap lampu merah maka dikategorikan daerah itu ada Indikasi.
“Daerah kita jika berturut-turut merah, merah dan merah, maka akan dikategorikan ada indikasi berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujarnya. KOMINFO