PARIGI – Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kabupaten Parigi Moutong menolak Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor : 03 Tahun 2020 dan mendesak PD IAI Sulteng untuk segera melakukan rapat kordinasi daerah terkait penolakan tersebut.
Ketua PC IAI Parigi Moutong, Devi Artini Uga mengatakan, penerbitan PMK terbaru ini terkesan terburu-buru dan tidak melihat aturan yang sebelumnya ada diantaranya Undang undang (UU) Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor : 72 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Kefarmasian di Rumah Sakit.
“Menkes sangat terburu-buru mengeluarkan PMK tanpa melihat dan membaca PMK yang sudah ada. Dalam surat pernyataan sikap kami sangat jelas, kerancuan dan kekeliruan ini harus segera di perbaiki. Kami akan kawal di Rakorda pekan depan, bila memang PP IAI tidak bisa berbuat apa-apa, kami sudah kompak apoteker se-Indonesia akan adakan aksi mogok,” kata Devi kepada Songulara, Senin (3/2).

PMK 03/2020 katanya dinilai sangat menciderai harkat dan martabat profesi apoteker, dengan menyamakan antara layanan farmasi dengan layanan binatu/tukang cuci dan lainnya.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 10 berbunyi “Pelayanan non-medik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf C ; Pelayanan Farmasi, Pelayanan Binatu/Tukang Cuci, Pengolahan Makan/Gizi, Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenasah, dan pelayanan non-medik lainnya”.
“Makanya hari ini, kami dari seluruh profesi Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang bekerja di Apotek Mandiri, Rumah Sakit, Puskesmas sampai di kantor-kantor kompak menggunakan pita hitam sebagai bukti kami sedang berduka dengan dikeluarkannya PMK,” katanya.