PARIGI MOUTONG – Rahman P. Ondo, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong asal Partai PKB, resmi dilantik, Jumat (8/6). Rahman P.Ondo dilantik Wakil Ketua I DPRD, Abdul Haris Lasimpara melalui rapat paripurna istimewa.
Rahman P. Ondo dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 171.72/268/RO.Otda/GST/2018, Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Rahman P. Ondo sebagai Anggota DPRD Parigi Moutong periode 2014-2019.
Dia menggantikan almarhum Kisman DB Sultan, yang meninggal dunia beberapa bulan lalu dan telah diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Nomor 171.3/095/RO.Otda/GST/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Almarhum Kisman DB Sultan sebagai anggota DPRD Parigi Moutong Periode 2014-2019.
Masa jabatan Rahman P. Ondo sebagai anggota DPRD Parigi Moutong, terhitung sejak pengucapan sumpah janji, dan akhir sisa masa jabatannya sesuai dengan anggota DPRD yang telah digantikannya.
Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Pemprov Sulteng, Moh Faisal Mang mengatakan, sebagai PAW yang baru saja dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas selaku anggota legeslatif.
Khususnya dalam meneruskan tugas anggota DPRD yang telah digantikan, serta mengutamakan hal-hal yang menjadi prioritas dalam mejalankan roda pemerintahan.
“Setiap tingkah laku, kualitas moral, kemampuan dan komitmen pengabdian anggota DPRD akan terus dipantau secara langsung oleh rakyat, seraya akan terus menilai wakilnya di lembaga yang terhormat ini. Apakah anggota DPRD yang duduk didalamnya sanggup mengemban amanat rakyat,” ujarnya. AKSA