PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Iqbal Bungaadjim bersama anggota komisioner lainnya, Senin (13/8), secara resmi menyerahkan berita acara pasca penetapan pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018 ke DPRD Parigi Moutong.
Rombongan KPU Parigi Moutong itu diterima Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong yang diwakili Arif Alkatiri.
Iqbal mengatakan, penyerahan hasil rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih itu sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang (UU). Sehingga pihaknya segera menyampaikan laporan tentang penetapan calon terpilih dan proses lainnya ke DPRD Parigi Moutong.
“Hari ini kita sudah menyampaikan semua prosedur yang harus ditempuh KPU Parigi Moutong ke DPRD, selanjutnya DPRD mempersiapkan proses pelantikan dan sebagainya,” kata Iqbal kepada sejumlah wartawan, saat di temui di DPRD Parigi Moutong.
Sesuai ketentuan pasal 160 dan pasal 106 A UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan, pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Kemendagri.
Sebagai implikasi, DPRD kabupaten /kota mengungumkan dalam rapat paripurna istemewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilh oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Amatan media ini, penyerahan laporan tersebut dihadiri LO dari pemenang Pilbup, Sukirman Andi Rappe. Saat dikonfirmasi terkait kapasitasnya, dia mengatakan kedatangannya hanya sekedar mengawal kinerja yang dilakukan KPU Parigi Moutong.
Pasalnya, tiga hari bagi KPU untuk menyampaikannya ke DPRD, selanjutnya lima hari bagi DPRD untuk menetapkan paripurna dan diusulkan ke Gubernur, serta dilaporkan kepada Mendagri.
“Pasca penetapan pemenang Pilbup kemarin, KPU akan menyampaikannya ke DPRD, sehingga kami akan kawal dan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan regulasi UU. Kami datang ini hanya memastikan apakah proses itu berjalan, serta berharap secapatnya saja, karena ini proses normatif regulasi. Karena lewat DRPD hasil Pilbup disampaikan kepada Gubernur dan Mendagri,” ujarnya. AKSA