PARIGI MOUTONG-Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, mengaku kesulitan melakukan penanganan pelanggaran yang terjadi di Media Sosial (Medsos).
“Ketika pelanggaran itu terjadi di dunia nyata, secara tegas dan sigap kami tindaki secara cepat. Tetapi jika itu terjadi di dunia maya, inilah yang menjadi masalah buat kami,” kata Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswad, saat talk show yang diselenggarakan Humas Polda Sulteng, disalah satu café di Parigi Moutong, Jumat (4/5).
Muhlis mengatakan, penangan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) ada batasan kewenangan sesuai Undang-undang (UU), dimana hanya diberikan waktu tiga plus dua atau lima hari untuk menangani satu pelanggaran masalah.
Diakuinya, dalam pelaksanaan rapat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang mengadirkan tim dari kepolisan, kejaksaan berpendapat sama dengan Panwaslu terkait dengan batasan kewenangan menangani satu masalah.
“Untuk masalah di medsos ini banyak dugaan pelanggaran yang terjadi. Sementara untuk menanganinya, membutuhkan waktu sangat panjang. Kami beberapa kali pertemuan dengan teman-teman kejaksaan dan kepolisian juga menyebutkan untuk menetapkan itu (rekaman di medsos) sebagai syarat formil atau barang bukti kita butuh waktu uji lab,” terangnya.
Sedangkan melakukan pengujian materi untuk memastikan rekaman masih original atau tidak, itu membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sementara penangannya hanya diberikan waktu liha hari.
Namun, untuk beberapa laporan yang telah ditangani Panwaslu Parigi Moutong, seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Kasimbar, tengah dalam proses. Walaupun untuk proses memastikan suara dari yang bersangkutan itu tergantung dari keterbukaannya
“Proses sudah kami lakukan, namun untuk memastian benar atau tidak suaranya itu tidak jadi masalah, jika memang dia (Camat Kasimbar) legowo dan mengakui itu memang benar suarannya, dan minta maaf selesai urusan. Tapi ketika dia mengatakan tidak, itu butuh uji lab lagi,” katanya.
Olehnya melalui kesempatan tersebut, dia memberikan pemahaman kepada masyarakat Parigi Moutong bahwa penanganan masalah di medsos ada batasan kewenangan yang tidak bisa diterobos pihaknya. Namun ada beberapa langkah dan strategi yang digunakan Panwaslu untuk memastikan pelanggaran di dunia maya. AKSA