PARIGI MOUTONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, mengabulkan gugatan pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS), untuk dilakukan verifikasi faktual ulang syarat dukungan calon independen.
“Hari ini gugatan mereka dikabulkan untuk sebagian. Karena dalam gugutan ada dua yang menjadi tuntutan mereka, pertama mereka meminta verifikasi faktual kembali dan mereka meminta untuk ditetapkan sebagai peserta Pilbup,” ujar Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/2).
Menurut Muhlis, pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Tidak melenceng dari fakta-fakta yang ada selama proses sengketa berlangsung.
Dia mengatakan, sesuai pasal 144 Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti keputusan dari Panwaslu. Namun ini belum final, sebab KPU masih bisa melanjutkan proses ini ke PTUN dalam durasi waktu tiga hari.
“Terlepas dari itu, KPU sudah wajib melaksanakan apa yang menjadi putusan Panwaslu,” katanya.
Disinggung soal apakah ANNAS berpeluang menjadi kontestan Pilbub serentak 2018, Ia tidak bisa memberikan jawaban secara pasti. Namun masih ada waktu yang disiapkan oleh penyelenggara dan memberikan kesempatan kepada pasangan tersebut agar segera melakukan verifikasi secara maksimal.
“Sebagaimana amanah UU Nomor: 10 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor: 15 tahun 2017, Panwaslu Parigi Moutong berkewajban menerima laporan pemohon, apakah dalam bentuk sengketa maupun tidak. Jadi, proses penyelesaian musyawarah sengketa ini terdiri atas dua mekanisme yakni proses mediasi dan ajudikasi,” terangnya.
Pembacaan putusan sengketa Pilbup dilakukan di salah satu hotel di Parigi, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Panwaslu didampingi kedua komisionernya. AKSA