PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, meminta tambahan waktu terkait dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ini disampaikan Sekretaris Pansus DPRD Parigi Moutong, Sartin Dauda, pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Pansus DPRD Parigi Moutong mengenai Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) korban kekerasan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, di ruang rapat DPRD, Rabu (8/8).
Ia mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui dalam rapat Paripurna sebelumnya, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2018, Pansus telah meminta penambahan waktu pembahasan. Itu karena terdapat beberapa kendala, salah satunya yaitu mengenai acuan dan aturan yang menjadi pertimbangan untuk dijadikan referensi dan landasan hukum terhadap kedua Raperda tersebut.
Lanjut dia, setelah mendapat persetujuan paripurna, Pansus bersama pihak eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali bekerja untuk menyelesaikan kedua Raperda tersebut.
“Sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD, Pansus kembali melaporkan hasil kerjanya pada rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini,” katanya.
Namun kata dia, pihaknya perlu menyampaikan bahwa pembahasan Pansus atas kedua Raperda tersebut belum sepenuhnya selesai, karena ada beberapa penyesuaian yang perlu dirampungkan dan dimasukkan.
Sehingga, sampai dengan rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini, Pansus belum dapat memfinalkan hasilnya. Olehnya, selaku pimpinan Pansus ia meminta kepada paripurna untuk penambahan waktu pembahsan. IWAN TJ