PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ranomaisi Kecamatan Parigi, diduga meloloskan ijazah salah satu bakal calon Kepala Desa (Kades) yang diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, ijazah yang diduga bermasalah tersebut milik salah seorang bakal calon bernama Aslan. Dalam berkas adminitrasi yang melampirkan ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, terdapat kejanggalan yakni, pada foto ijazah SD.
Berdasarkan keterangan sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya, diyakininya, foto pada ijazah SD milik Aslan tidak menggunakan foto aslinya, melainkan foto anak tirinya.
“Saya sudah menanyakan soal foto itu kebeberapa teman yang bersangkutan saat masih kecil, mereka tidak ada yang membenarkan kalau itu foto dia. Ini sama saja upaya membohongi atau mengelabui P2KD,” ujarnya kepada media ini, Minggu (2/6).
Sementara itu, Ketua P2KD Ranomaisi, Sirman yang dikonfirmasi media ini membenarkan terkait persoalan foto pada ijazah SD salah satu bakal calon Kades Ranomaisi tersebut.
Namun anehnya, pihaknya memberikan kebijakan kepada yang bersangkutan dengan mencabut foto yang menimbulkan persoalan itu.
Sirman mengatakan, yang menjadi pegangan pihaknya sebagai panitia meloloskan yang bersangkutan, bahwa ijazah yang dilampirkannya asli dengan dibuktikan telah dilegalisirnya ijazah itu oleh pihak sekolah, meskipun foto yang digunakan bukan yang bersangkutan.
Dia mengakui, pihaknya sebenarnya pada awal penyerahan berkas administrasi yang dilakukan bakal calon tersebut, sudah merasa tertipu. Karena, pihaknya tidak menyangka foto itu adalah anaknya.
Pihaknya baru mengetahui persoalan foto itu kata dia, setelah mendapat SMS dari salah satu anggota. Kemudian, pihaknya langsung meminta ijazah asli dari yang bersangkutan, untuk memastikan hal itu.
“Ternyata memang betul, itu foto anak tirinya. Dia pun mengakui, menempel foto itu karena sudah tidak ada foto diijazah itu, makanya dia tempel foto anak tirinya,” kata dia.
Meskipun terkesan ada upaya membohongi, namun pihaknya harus sedikit memberikan kebijakan, karena keaslian ijazah itu. Bila memang ijazah itu tidak asli, pihaknya jelas akan langsung mengambil langkah menggugurkan yang bersangkutan.
“Jadi pertimbangannya disitu, dan pihak sekolah melegalisir dan membenarkan soal keaslian ijazah itu. Jadi kalau memang ada pihak lain yang melapor dan mempersoalkan keputusan itu, kami sudah siap dengan semua resikonya dan siap dipanggil untuk memberikan keterangan bila dibutuhkan,” tegasnya.
Berdasarkan keputusan itu, ijazah yang saat ini dimiliki oleh pihak P2KD merupakan ijazah SD milik Aslan tanpa foto dan telah dilegalisir kembali pihak sekolah, menggantikan ijazah yang dipersoalkan.