PARIGI MOUTONG – Oknum anggota Brimob inisial HD terduga pelaku tindak pidana asusila remaja 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, dua tersangka lainnya, inisial AA (27) dan AS (46) juga telah ditangkap di Pulau Kalimantan, pada Sabtu, 2 Juni 2023.
“Yang kemarin masih buron tiga orang, dua sudah kita amankan. Sementara oknum anggota Brimob sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, dihubungi via telpon, Sabtu malam.
Menurutnya, oknum anggota Brimob yang telah ditetapkan tersangka, saat ini menjalani pemeriksaan, dan dipastikan akan segera ditahan.
Sementara, dua tersangka lainnya yang telah diamankan, yakni AA warga Kecamatan Parigi Selatan dan AS warga Desa Sausu Piore.
“AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan AS di Kalimantan Utara, perjalanan menuju ke Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Sehingga, tersisa 1 tersangka inisial AW yang belum diamankan. Saat ini, Kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menuntaskan penanganan kasus asusila remaja 15 tahun tersebut.
Diketahui, Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan 7 orang dari 10 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
Kasus tindak asusila anak di bawah umur yang juga sebelumnya ditangani Polres Parigi Moutong, diambil alih Polda Sulawesi Tengah. *