PARIGI MOUTONG-Ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang, para Kepala Desa (Kades) yang akan mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu.
“Kami juga telah menyurat kepada seluruh Camat yang ada di Parigi Moutong agar para Kades yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg, baik ke kabupaten, provinsi ataupun ke pusat, agar dibuat surat pengunduran dirinya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, Elvis Tombolotutu kepada Songulara, Kamis (19/7).
Saat ini katanya, tidak ada lagi yang namanya cuti sementara untuk ikut sebagai bacaleg pada Pileg 2019, tetapi sudah diberhentikan secara permanen. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari penyalagunaan jabatan.
Pihaknya berharap agar para Kades yang ingin mendaftar bacaleg segera menyerahkan surat pengunduran diri ke Bupati, dan ditembuskan ke kecamatan dan DPMD. Kecamatan mengusulkan pejabat sementara Kades, agar diperoses pemberhentian dan pejabat pengganti Kades sementara ke DPMD.
Lanjut dia, yang bisa menduduki posisi menjabat sebagai Kades sementara yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengetahui pemerintahan seperti Sekdes yang sudah PNS, apakah kaur Pemerintahan, Kesra ataupun kaur Pembangunan yang ada di Kecamatan. Semua itu tergantung dari camat, siapa yang akan dia tunjuk. Setelah itu menunggu persetujuan dari Bupati untuk diperoses sebagai pengganti.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa saja Kades yang akan mendaftar sebagai bacaleg. Namun yang sudah melaporkan kepihaknya baru dua Kades yang akan mendaftar bacaleg yakni, Kades Kasimbar Selatan dan Kades Baliara.
“Sebenarnya, untuk Kades Kasimbar Selatan tak perlu lagi melapor ke kami ataupun ke KPU, sebab masa jabatannya sudah berakhir. Hanya Kades yang masih aktif saja yang dimintai persyaratan pengunduran diri dari KPU,” jelasnya. IWAN TJ