JAKARTA – FRAKSI Partai Demokrat DPR RI akan menjegal rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.
Pengenaan PPN sembako tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Irwan mengatakan, Fraksi Demokrat sejak awal sikapnya jelas yaitu menolak rencana penarikan PPN sembako.
“Kami sangat tegas sudah menyampaikan sikap penolakan dan tentu kami terdepan berjuang untuk membatalkan rencana kebijakan yang akan melanggengkan penderitaan rakyat ini. Kami menolak rencana kenaikan PPN sembako bukan menolak RUU KUP,” kata Irwan, Jumat (18/6/2021).
Dia menyebut, seluruh anggota DPR Fraksi Demokrat akan berusaha keras menggagalkan pengesahan RUU KUP jika pemerintah tetap akan menaikkan PPN sembako, dan menjadikan rakyat kecil menengah makin menderita di tengah pendemi Covid-19.
“Kami masih menunggu draft RUU KUP itu disampaikan ke DPR RI, tentu akan kami pelajari dengan seksama. Jika pemerintah masih ngotot, dan berkeras memasukkan kenaikan PPN sembako atau PPN yang lain yang menyusahkan rakyat, maka pasti akan kami perjuangkan agar RUU KUP tidak disahkan,” paparnya.
Irwan menyarankan Kementerian Keuangan lebih baik mengoptimalisasi pajak di sektor digital atau sektor yang masih berdaya saat pandemi.
“Jadi optimalisasinya ke wajib pajak yang tidak patuh dan sektor usaha windfall profit seperti digital,” ucap Anggota Banggar itu.
Terkait sektor pajak yang rentan karena adanya pandemi Covid-19, kata Irwan, jangan dipunguti apalagi dinaikkan pajaknya oleh negara.
“Justru harus diberi relaksasi supaya bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19,” ucap Irwan. (*)