PARIGI MOUTONG – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kembali dilaksanakan di setiap Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Untuk Musrenbang Kecamatan Moutong dilaksanakan di Kantor Camat Moutong, Selasa (26/2/19).
Musrenbang dilaksanakan untuk penguatan Infrastruktur dan Inkluasif Pertumbuhan ekonomi di bidang Pertanian dan Pariwisata yang maju dan berdaya saing.
Sesuai amanat Undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana diamanatkan bahwa sebelum melakukan program kerja harus melalui musyawarah pembangunan baik dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Irwan mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2018-2023 merupakan RPJMD baru sesuai hasil Pilkada yang dirumusukan dalam Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Irwan menambahkan, Musrenbang kali ini berbeda dengan Musrenbang sebelumnya.
“Musrenbang kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana sebelumnya Kecamatan di undang ke Kabupaten, tetapi Musrenbang kali ini di lakukan di Kecamatan masing-masing, karena lebih efektif,” ucapnya.
Irwan menambahkan, melalui Musrenbang tahun 2019, maka sangat dibutuhkan usulan dari Kepala Desa dan masyarakat, karena hampir semua OPD hadir dalam Musrenbang Kecamatan siap menampung semua usulan.
“Musrenbang kali ini sangat dibutuhkan usulan masyarakat, dan lebih fokus pada Parimo sehat yang leaning sektornya Dinas Kesehatan,
Parimo Cerdas leaning Sektornya Dinas pendidikan, Pengentasan Kemiskinan hampir semua OPD di dalamnya, dan masih ada lagi program Prioritas lainnya,” pungkasnya.
Irwan menambahkan, di akhir kegiatan Musrenbang akan dilakukan penandatangan usulan dari Desa untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana dalam arahannya mengungkapkan, RPJMD berlaku selama 5 tahun kedepan, apabila ada Program kegiatan yang diiusulkan tidak dapat diakomodir maka tahun berikutnya bisa di akomodir.
“RPJMD kita selama 5 tahun, tidak bisa diakomodir tahun ini insya allah tahun berikutnya di akomodir,” ungkap Fit Dewana.
Menurut Fit, Kecamatan yang sudah memiliki Dana 1 Milyar satu Kecamatan agar dikelola dan dipergunakan dengan sebaik baiknya.
“Kecamatan sudah memiliki Dana 1 Milyar satu Kecamatan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan program kegiatan,” tegas Fit.
Fit menghimbau kepada para Kepala Desa, jika ada hal-hal yang mendesak diluar dari pada Petunjuk Teknis (Juknis), maka di musyawarahkan dengan baik.
“Jika ada hal mendesak diluar Juknis, segeralah musyawarahkan, tetapi ingat usulan tadi benar-benar manfaatnya dirasakan masyarakat. Jangan sampai programnya bagus, tapi pelaksanaanya tidak sesuai,” pesannya.
Kedepan kata Fit, semua OPD yang memiliki anggota atau UPTD di Desa wajib mengikuti musyawarah Desa dengan tujuan jangan sampai Kepala Desa salah mengambil keputusan.
Diakhir arahannya, Fit memberikan masukan bahwa, seharusnya Anggaran atau dana baik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dikucurkan untuk Desa wajib dikelola oleh Desa.
“Semua dana baik dari APBN maupun APBD dari mana pun sumbernya untuk Desa, maka itu dikelola oleh desa, ini yang biasanya menjadi kekurangan kita untuk pengetahuan hal tersebut,” tutupnya.
Fit juga mengajak kepala Desa agar ADD benar-benar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Ia mengibaratkan, bagaimana caranya agar rumah yang gelap dapat diterangkan dari pada lebih menerang jalan, dalam artian fokus dulu ke setiap masyarakat miskin baru pembangunan jalan dan lain sebagainya.
Hadir dalam Musrenbang tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Dapil IV, Sukirman Tahir dan Sartin Dauda, Kapolsek Moutong, para Kepala OPD Kabupaten Parigi Moutong, para Kepala Desa se Kecamatan Moutong, para pemangku Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.