PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong berencana mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di desa dan kelurahan se-Parigi Moutong, Mulai tanggal 24 Maret.
“Untuk masa pengumuman DPS dari tanggal 24 Maret hingga 2 April. Nantinya akan diumumkan ditempat-tempat yang strategis, terjangkau dan bisa dilihat langsung oleh pemilih apakah mereka sudah terdaftar dalam DPS,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, baru-baru ini.
Menurut Amelia, mengumumkan DPS di tempat yang strategis akan mempermudah masyarakat dalam meneliti nama yang bersangkutan dalam DPS. Jika belum terdaftar dalam DPS, yang bersangkutan bisa lagi melaporkan kepada penyelenggara setempat untuk didaftarkan menjadi pemilih tambahan.
Ia mengimbau seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus mensosialisasikan ke seluruh masyarakat terkait seluruh tahapan, termasuk tahapan pengumuman DPS.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat wajib pilih belum terdaftar,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Parigi Moutong telah menetapkan DPS Pilbup Parigi Moutong tahun 2018 sebanyak 297.512 pemilih melalui rapat pleno, Jumat (16/3). Berdasarkan jenis kelamin, pemilih perempuan sebanyak 152.108 pemilih dan 145.404 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 851 dan 79 TPS terpencil. AKSA