PARIGI – Ditengah pandemi Covid19, Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Parigi Moutong tetap memaksimalkan penagihan sejumlah pajak yang menjadi keweangan instansi tehnis tersebut, termasuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh. Yasir mengatakan, terhitung per 30 Mei 2020, pihaknya telah berhasil menagih PBB kurang lebih 38 persen. Prosentase penagihan tersebut bahkan sudah dilaporkan ke pihak DPRD Parigi Moutong hari ini.
“Tadi kita juga sudah diundang DPRD terkait realisasi penarikan pajak Bapenda, dan angka tersebut (38 persen) PBB juga sudah kami laporkan, karena yang dimintai keterangan tadi terkait realisasi penarikan pajak pada triwulan pertama,” kata Yasir kepada Songulara, Senin (15/6).
Seharusnya kata Yasir, bila dikaitkan dengan target pencapaian sesuai waktu (triwulan kedua), di bulan Mei ini sudah harus tertagih PBB kurang lebih 40 persen atau ada defisit 2 persen dari target semestinya.
Angka itu (40 persen) bila diposisi normal atau minus pandemi Covid19. Olehnya, bila dikaitkan dengan kondisi terkini, penagihan PBB sendiri masuk dalam kategori normal atau bahkan lebih cepat dengan beberapa keterbatasan dan kendala yang ditemukan dilapangan.
Belum lagi, pihaknya sekitar tiga bulan terakhir melakukan pembebasan dua jenis pajak yakni pajak perhotelan dan rumah makan. Secara otomatis, pemebabasan tersebut juga berpengaruh pada pendapatan pajak secara keseluruhan.
Dengan beragam kendala tersebut, pihaknya masih tetap optimis untuk melakukan penagihan PBB maupun pajak lainnya sesuai dengan target yang diberikan. Secara keseluruhan, target penarikan pajak untuk jenis PBB sendiri di tahun 2020 yakni sebesar Rp4 miliar.
“Insya Allah kita tetap berkomitmen untuk meraih target yang diberikan, bukan hanya penarikan PBB saja, tetapi 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan kita,” pungkasnya.