PARIGI MOUTONG – Perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Parigi Moutong, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, diberikan kesempatan satu kali masa perbaikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Haris mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU masa perbaikan sejak tanggal 23 hingga 31 Juli 2018, itu hanya sekali dimasa perbaikan. Serta jelas katanya, KPU Parigi Moutong sudah menyampaikan yang harus dilengkapi kepada semua Partai Politik tertanggal 21 Juli.
“Diserahkan ke Partai Politik masing-masing, dengan catatan ada perorangan. Artinya hingga tanggal yang telah ditentukan, apakah catatan dari KPU sudah mereka lengkapi. Jika tidak dilengkapi satu saja, jelas tidak akan dimasukan dalam daftar calon sementara, serta dianggap tidak memenuhi syarat,” jelas Haris kepada Songulara, Jumat (27/7).
Kemudian, jika kuota perempuan yang tidak memenuhi syarat, itu akan memiliki konsekuensi, karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan. Perempuan yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dikembalikan lagi kepada Partai Politiknya, karena ada satu nama bacaleg laki-laki yang harus dicoret.
“Kami berharap jika ada kader keterwakilan perempuan yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat pada berkasnya, sesegera mungkin diganti. Karena itu akan merugikan bacaleg laki-laki dalam satu dapil,” kata Haris.
Lebih jauh diuraikannya, dimasa perbaikan ini, pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki ataupun mengganti nama bacalegnya, jika misalkan ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. AKSA