PARIGI MOUTONG – Setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan aktifitas pada bidangnya, diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bentuk legitimasi.
“Apabila tenaga kesehatan khususnya bidan tidak mempunyai STR, maka bisa dikatakan sebagai malpraktek. Kalau malpraktek, maka dikenakan hukum. Olehnya, selama lima tahun harus mengupdate STR-nya,” Ketua Pengurus Daerah IBI Provinsi Sulawesi Tengah, Mardiani Mangun, saat pelatihan Midwifery Update (MU) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Parigi Moutong, baru-baru ini.
Menurut Mardiani, pelatihan ini merupakan salah satu dari pengumpulan kredit profesi bagi tenaga kesehatan khususnya bidan. Dia berharap semua peserta yang mengikuti sudah memiliki STR.
Ia juga berharap, para bidan yang mengikuti kegiatan ini sudah mendapatkan izin dari kepala Puskesmas diwilayah kerja masing-masing. Sehingga desa yang ditinggalkan tetap ada yang mengisi pelayanan kesehatan.
“Para peserta harus mempunyai izin dari Kepala Puskesmas, dan bila bidan di desa jauh dari Puskesmas induknya, harus sepengatahuan Kepala Desa,” imbuhnya.
Wakil Bupati parigi Moutong, Badrun Nggai dalam arahannya mengatakan, pelatihan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kompetensi para bidan dalam menunjang profesinya, terutama terhadap perkembangan terkait pelayanan kebidanan yang ada didaerah ini.
“Sangat dibutuhkannya kesiapan bidan yang profesional dalam memberikan pelayanan kebidanan berkualitas serta menjadi mitra perempuan dan panutan bagi keluarga,” imbau Wabup.
Wabup berharap pelatihan MU dapat memenuhi kebutuhan bidan sebagai tenaga profesional dalam meningkatkan kompetensinya. Mengingat pelatihan ini menjadi salah satu komponen penting yang harus dimiliki setiap profesi bidan yang akan memperpanjang STR-nya.
“Karena kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat utamanya bagi kesehatan ibu dan anak di Parigi Moutong cukup tinggi,”. KLID