PARIGI MOUTONG – Magau Parigi, H Andi Tjimbu Tagunu, peringati para pemilik ternak di seputaran Kota Parigi agar tidak mengumbar hewan peliharaannya. Peringatan tersebut, disampaikan Magau Parigi pada acara pertemuan dengan para pemilik ternak yang digagas oleh Camat Parigi, Nur Srikandi Puja Passau, di halaman Kantor Camat Parigi, Rabu (9/8).
“Jika masih ada yang sengaja membiarkan hewan ternaknya berkeliaran, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan denda adat atau givu“, tegas Andi Tjimbu.
Dia berharap, agar para pemilik hewan ternak bisa patuh dengan hukum adat yang berlaku di wilayah Parigi.
“Hukum adat di Parigi sudah berlaku sejak abad 15 lalu. Mari kita menghormati kearifan lokal yang berlaku, dahulu pun, penjajah Belanda sangat menghormati hukum adat,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, masyarakat Parigi dapat mencontoh warga di wilayah Kabupaten Sigi yang sangat menghormati adat istiadat.
“Di Kabupeten Sigi, kurang sekali sengketa yang berakhir di pengadilan, karena dapat diselesaikan pada tingkat hukum adat,” ujarnya.
Andi Tjimbu juga menghimbau, agar para pemilik ternak turut berpartisipasi atas tekad Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk meraih Piala Adipura tahun 2020, dengan tidak mengumbar hewan ternak.
“Saya berharap tidak ada yang harus berakhir dengan sanksi adat,” tegasnya.
Pertemuan yang juga dihadiri unsur TNI/POLRI itu berakhir dengan kesepakatan, bahwa para pemilik ternak bersedia untuk mengkandangkan hewan peliharaan masing-masing dan bersedia menerima sanksi adat, jika ada hewan ternak yang tertangkap karena berkeliaran dalam kota.