PARIGI MOUTONG – Upah minimum pekerja (UMP) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018 harus dinaikkan. Ini sesuai dengan hasil rapat pembahasan penetapan upah minimum kabupaten (UMK), yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Parigi Moutong, di salah satu hotel di Parigi, Senin (20/11).
“Kenaikan UMP buruh naik 2 persen menjadi Rp2.001.0387,- dari UMP sebelumnya yakni sebesar Rp1,8 juta perbulan. Kenaikannya mulai diberlakukan tahun depan pertanggal 1 Januari 2018,” ujar Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Sulteng, Luky Todama kepada Songulara.
Menurutnya, hasil rapat terkait kesepakatan UMP ini nantinya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh pemilik perusahaan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga tidak ada lagi pekerja yang diberikan nominal upah dibawah dari standar UMK.
“Sesuai Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 pasal 90 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari pada upah minimum,” tegasnya. AKSA