PARIGI MOUTONG – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Parigi Moutong Tahun 2017 ternyata belum selesai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sesuai jadwal, Banggar DPRD seharusnya sudah melaporkan hasil pembedahan LKPJ itu dalam rapat paripurna, Kamis (19/4). Namun dalam rapat paripurna itu, Banggar DPRD hanya meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ itu.
Juru bicara Banggar, Arif Alkatiri dalam rapat paripurna itu mengungkapkan, Banggar menemui beberapa kendala pada saat pembahasan LKPJ itu. Kendala itu diketahui ketika Banggar melakukan konsultasi dengan Direktur Jendral Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Ada beberapa saran dan masukan yang diberikan dan perlu disesuaikan kembali dengan LKPj tersebut.
“Hasil konsultasi di Kemendagri, ada beberapa saran dan masukan untuk perbaikan, juga ada rekomendasi yang berisi koreksi yang termuat dan berkaitan dengan kebijakan. Itu yang belum rampung,” ungkapnya.
Selain itu kata Arif Alkatiri, Banggar akan melakukan rapat dengan beberapa OPD untuk meminta penjelasan terkait isi LKPJ, sebelum dilaporkan kembali.
Arif mengatakan, karena pembahasan LKPJ belum rampung secara keseluruhan, maka Banggar meminta diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya hingga 4 Mei 2018.
Arif menjelaskan, output dari kerja Banggar nantinya menyangkut rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. Hal ini termuat dalam lima ruang lingkup yakni kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. AKSA