PARIGI MOUTONG-Satua Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali membekuk terduga pengedar/penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Jumat (6/4).
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat Toboli, bahwa diwiliayah tersebut marak peredaran narkoba.
Menenindak lanjuti laporan warga, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif, dan sekira pukul 22:30 Wita, Polisi berhasil meciduk terduga pengedar sabu, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terduga.
Dari tangan teduga atas nama Fahrul Putia alias Nunu (33), warga Desa Toboli, Polisi mengamankan barang bukti (babuk) sebanyak 72 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 8,94 gram, 3 buah korek api, 1 pak plastik klip bening, 1 buah alat hisap (bong), 1 jarum sumbu dan 3 buah potongan pipet.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga memperoleh narkoba dari wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggola. Namun bersangkutan tidak dapat menyebutkan nama pembawa narkoba, karena hanya sekilas berjumpa di kebun kopi,” terang Kapolres dalam konfrensi pers, Sabtu (7/4).
Kapolres menambahkan, terduga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1, Undang-undang (UU) Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. AKSA