PARIGI MOUTONG – Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong belum bisa mengeluarkan hasil uji sampel. Ini karena laboratorium tersebut belum mengantongi akreditasi dari Lembaga Akreditasi Nasional.
“Seperti hasil uji sampel air di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Air Panas dan Kayuboko. Apakah airnya mengandung zat berbahaya atau tidak, itu belum bisa kita publikasikan, kecuali untuk interen DLH,” ujar petugas laboratorium DLH Parigi Moutong, Gede Agus Ardi Wijaya kepada Songulara, Senin (21/5).
Untuk mendapatkan akreditasi katanya, minimal harus memenuhi ISO 17025, yang meliputi aturan tentang teknis dan kebijakan masalah laboratorium. Selain itu, harus sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) Nomor: 6 Tahun 2009, yang mengacu tentang pemenuhan standarisasi akreditas laboratorium.
Laboratorium juga harus bisa mengikuti uji profesiensi, minimal lulus uji lima parameter profesiensi. Apabila lima parameter itu lulus, baru bisa diajukan ke Lembaga Akreditasi Nasional beserta segala dokumen lainnya.
Saat ini kata Gede, laboratorium DLH Parigi Moutong sudah memenuhi standar dan memadai untuk menghasilkan data. Tetapi data tersebut belum bisa dipublikasi karena secara hukum harus memiliki akreditasi dulu baru bisa mengeluarkan data atau menghasilkan uji laboratorium.
Hal senada juga dikemukakan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya. Menurutnya, alat pengujian air sudah ada. Hanya saja bila ingin dipublikasi, harus terakreditasi dulu.
Pihaknya tengah mempersiapkan laboratorium DLH untuk ketahap yang lebih profesional, menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), tinggal memenuhi akreditasi lagi.
“Kami sudah menguuji sampel air disejumlah tambang emas itu. Kembali lagi, tidak boleh dipublikasikan karena laboratorium kami belum memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab jika nanti ada yang mempertanyakan kenapa bisa mengeluarkan hasil uji lab, sementara belum terakreditasi. Hal seperti itulah yang kami hindari, karena memang kita belum memiliki kekuatan hukum untuk mengeluarkan hasil uji sampel lab,” terangnya. IWAN TJ