PARIGI MOUTONG – Kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) akan terlihat dari keakurasian data pemilih yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Data pemilih merupakan corong utama dalam pemilihan,” ini ditegaskan Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, saat pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong, Senin (12/3).
Menurutnya, dari jumlah data pemilih yang ditetapkan menjadi dasar pencetakan surat suara, ditambah dua setengah persen surat suara cadangan untuk TPS.
Ia berharap, Pencocokan Penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akurat sehingga dipastikan tidak ada lagi wajib pilih tidak terdaftar dalam DPT. Walaupun hasil Coklit yang dilakukan masih terdapat pemilih yang belum memiliki E-KTP.
“Sesuai format yang sudah disampaikan harus diisi masing-masing PPS dan PPDP, hasil coklit penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran masih sekitar 45 ribu pemilih yang belum memiliki E-KTP, namun sudah terdaftar dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor:2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, data yang belum memiliki E-KTP akan dikordinasikan dengan Dinas Dukcapil Parigi Moutong untuk memastikan pemilih tersebut benar warga Parigi Moutong yang akan menggunakan hak pilihnya.
“Ini merupakan salah satu cara kita untuk mengantisipasi pemilih yang belum memiliki E-KTP,” pungkasnya.
Tanggal 10 hingga 16 Maret, KPU Parigi Moutong akan melakukan rekapitulasi hasil data pemutakhiran tingkat kabupaten. Sedangkan tanggal 16 hingga 17 Maret merupakan penetapan Daftar Pemilih Pilbup 2018.
“Untuk proses coklit sudah selesai dilakukan. PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran coklit yang mulai disusun dari tanggal 19 Februari hingga 4 Maret. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi ditingkat desa sejak tanggal 5 Feburari sampai 7 Maret dan rekapitulasi di tingkat kecamatan”. AKSA