PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menetapkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) 13 parpol dari 14 parpol peserta Pemilu 2019, Jumat (11/8).
“Dari 13 Parpol yang di tetapkan oleh KPU yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejumlah 40 orang tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil), Gerindra 40 orang, PDIP 40 orang, Golkar 40 orang, Nasdem 40 orang, Berkarya 39 orang, PKS 40 orang, Perindo 40 orang, PPP 34 orang, PAN 40 orang, Hanura 40 orang, Demokrat 40 orang dan PBB 40 orang,” ujar anggota KPU, Haris kepada Songulara.
Berdasarkan rapat pleno dan penelitian dokumen syarat calon katanya, baik pengajuan awal maupun di masa perbaikan, ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyusunan DCS, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sesuai ketentuan dimasa perbaikan, pihaknya sudah memberikan kesempatan pada tanggal 22 sampai dengan 31 Juli, dan pada 31 Juli PSI bersama dengan parpol lainnya datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calonnya.
Setelah itu katanya, KPU melakukan penelitian administrasi perbaikan, pada tanggal 1 hingga 7 Agustus, KPU masih menemukan dari sebagian calon legislatif yang di usung oleh PSI di lima Dapil belum memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, jika yang tidak memenuhi syarat adalah laki-laki, maka cukup laki-laki tersebut yang dicoret, dengan artian yang lainnya memenuhi syarat, namun ada beberapa perempuan disemua Dapil dari PSI yang tidak memenuhi syarat dari kelengkapan dokumen. Karena perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat, mempengaruhi keterwakilan 30 persen dalam satu Dapil, sehingga semua dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Informasi terakhir, PSI sudah melakukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong. Kita tinggal menunggu proses saja. Pastinya DCS berdasarkan keputusan KPU Nomor:67 tahun 2018, 13 Parpol yang ditetapkan dalam DCS untuk Pemilu 2019,” jelasnya. IWAN TJ