PARIGI MOUTONG – Pasca tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang berakhir pada hari Rabu (10/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong lakukan penelitian dokumen syarat empat pasang calon yang sudah mendaftar sebagai kontestan pemilihan bupati (pilbup) serentak 2018.
Selain internal komisioner, KPU Parigi Moutong juga melibatkan sejumlah pihak diantaranya Polres Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri, Perpajakan, Kemenag, dan UPT Dinas Pendidikan dalam melakukan penelitian administrasi itu.
“Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan. Dari sisi syarat pencalonan sudah diteliti dan dianggap tidak ada masalah. Sebab bila syarat pencalonan tidak terpenuhi, maka tidak bisa diterima pada saat pendaftaran,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/1).
Berdasarkan tahapan Pilbub katanya, tanggal 10 hingga 16 Januari merupakan masa penelitian administrasi syarat calon. Penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat calon seperti kesesuaian nama dengan KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dari pengadilan negeri, ijazah, laporan pajak serta Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKN).
Terkait pasangan Anwas Saing-Asrudin (ANNAS) yang maju dari jalur independen, masih diberikan kesempatan untuk penuhi kekurangan syarat dukungan hingga tanggal 20 Januari. Sedangkan untuk pasangan independen lain, Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Petta Rolla (HAJAD) dengan sendirinya gugur, karena tidak mendaftarkan diri saat tahapan pendaftaran calon. AKSA