PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong bakal membatalkan calon legislatif (caleg) dari partai politik sebagai peserta Pemilu 2019, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampenye (LADK) sebelum tanggal 23 September 2018.
“Anggota DPR dan DPRD yang terlambat atau tidak menyerahkan LADK, hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU, akan diberikan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” kata Divisi Hukum KPU Parigi Moutong, Annas, saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor: 24 tahun 2018, tentang tata cara pelaporan dana kampanye, Senin (17/9).
LADK kata dia, berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari partai politik atau dari sumbangan perorangan maupun sumbangan kelompok masyarakat.
Dia mengingatkan, LADK dimulai sejak membuat rekening khusus dana kampanye. Pencatatanya dimulai sejak pembukuan rekening khusus dana kampanye dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye, atau tanggal 22 September LADK sudah diselesaikan.
Selain harus menyerahkan LADK, peserta Pemilu juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai batas waktu yang telah ditentukan, jika tidak akan diberikan sangsi sebagai calon terpilih pada wilayah pemilihan yang bersakutan.
“Walaupun sudah terpilih, namun jika tidak menyerahkan LPPDK sangsinya akan dibatalkan,” terangnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, laporan dana kampanye yang terdiri dari LADK, LPSDK serta LPPDK Pemilu tahun 2019 akan diaudit oleh Kantor Ankuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU. AKSA