PARIGI MOUTONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan 40 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 melalui Rapat Pleno, Sabtu (10/8).
Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih tersebut dipimpin Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair.
Sebelum mengumumkan nama-nama caleg terpilih, KPU Parigi Moutong menyampaikan perolehan kursi Parpol di lima daerah Pemilihan (Dapil). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih empat kursi, masing-masing satu kursi di Dapil I, satu kursi di Dapil II, satu kursi di dapil III dan satu kursi di dapil IV. Partai Gerindra mendapat lima kursi, masing-masing satu kursi dari lima Dapil. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meraih empat kursi, masing-masing satu kursi dari Dapil I, satu kursi Dapil III, satu kursi Dapil IV dan satu kursi Dapil V. Partai Golkar meraih tiga kursi, masing-masing satu kursi di dapil I, satu kursi di Dapil III dan satu kursi di Dapil V. Partai Nasional Demokrat (NasDem) meraih lima kursi. Sama halnya dengan Partai Gerindra, Partai NasDem juga mendapat masin-masing satu kursi dari lima dapil. Partai Berkarya mendapat satu kursi dari Dapil II. Partai Keadilan Sejahtera mendapat jatah tiga kursi, masing-masing satu kursi di Dapil I, satu kursi di Dapil II dan satu kursi di Dapil III. Partai pendatang baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapat tiga kursi, masing-masing satu kursi di Dapil I, satu kursi di Dapil III dan satu kursi di Dapil IV. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat satu kursi di Dapil I. Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat tiga kursi. PAN meraih kursi dari Dapil I, II dan IV. Prtai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapat empat kursi, masing-masing satu kursi di Dapil II, III, IV dan V. Partai Demokrat mendapat dua kursi, masing-masing dari Dapil I dan II. Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat dua kursi, yakni dari Dapil II dan III.
Tiga Partai lainnya yakni, Partai Garuda, PSI dan PKPI sesuai hasil rekapitulasi suara, tidak mendapat kursi di Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun nama-nama caleg terpilih yang ditetapkan KPU Parigi Moutong yaitu,
Abdul Chair mengatakan, hasil pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih ini akan diserahkan kepada bupati, selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk mendapat Surat Keputusan (SK).
“Untuk pelantikan anggota DPRD terpilih sepenuhnya menjadi tugas pemerintah daerah. KPU hanya sampai pada penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih,” ujar Chair.
Rapat pleno ini, dihadiri sejumlah pengurus parpol, anggota Bawaslu dan unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompida). IMUT