PARIGI MOUTONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, memerintahkan ke semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), segera memulakan perekrutan dan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilbup 2018.
Divisi Program dan Data KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan, sesuai Peraturan KPU, perekrutan KPPS dilakukan satu bulan sebelum pemungutan suara. Makanya, KPU sudah mulai menyurat ke PPS melalui masing-masing PPK untuk perekrutan anggota KPPS yang akan bertugas di setiap TPS nantinya.
Menjadi KPPS katanya, berbeda dengan perekrutan PPK sebelumnya yang harus mengikuti tes. Setiap pesertanya cukup melengkapi sejumlah persyaratan seperti E-KTP dan minimal memiliki ijazah SMA, sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU. Selain itu, yang berangkutan memiliki kemampuan membaca dan menulis.
Sepanjang memenuhi syarat, semua kata Dirwan bisa menjadi anggota KPPS. Dirinya berharap PPK dalam perekrutan harus memastikan yang bersangkutan tidak bersentuhan dengan partai politik ataupun pasangan calon kontestan Pilbup tertentu.
“Sehingga dalam proses voting day, mereka (KPPS) benar-benar berintegritas tanpa ada tendesi yang lain. Sebab akan membahayakan ketika salah merekrut anggota KPPS jika misalkan anggota tersebut memiliki kepentingan dengan salah satu kontestan Pilbup. Itu kemungkinan akan mempengaruhi pemilih saat voting day,” terangnya.
Dirwan menambahkan, untuk jumlah masing-masing TPS akan diisi tujuh orang KPPS, terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Ditambah dua orang keamanan atau Linmas. Sedangkan untuk honorariumnya, lebih besar dari Pilbup sebelumnya.AKSA