PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih mendata pemilih Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2023. Rekapitulasinya dilakukan secara berjenjang dan dilaporkan pada 8 Oktober 2023.
“Saat ini, sudah ada beberapa kecamatan yang menginformasikan warganya akan pindah memilih. Rekapannya telah dibuat, dan dilaporkan ke kami,” kata Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Sulfiana Dg Patanga, di Parigi, Rabu, 27 September 2023.
Menurutnya, para pemilih yang mengurus pindah TPS, alasannya bervariasi. Salah satunya, telah pindah domisili dan memiliki alamat KTP baru.
Kemudian, ada juga pemilih yang mengurus pindah TPS, karena bekerja di luar Kabupaten Parimo, dan sudah memastikan tidak akan berada ditempat pada 14 Februari 2023.
Sulfiana mengatakan, untuk layanan pindah memilih dibagi menjadi dua tahapan, yakni 30 hari (H-30) dan tujuh hari (H-7) sebelum pemungutan suara.
Pada H-30 untuk mengurus pindah memilih, kata dia, karena alasan menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehab narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar mahasiswa, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.
“Bisa mengurus pindah memilih, baik di tempat asal maupun tempat tujuan,” imbuhnya.
Sementara mengurus pindah memilih di H-7 itu, hanya untuk empat alasan, yakni menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Ia juga mengatakan, para pemilih yang telah pindah TPS, dipastikan tidak akan lagi menerima surat pemberitahuan memilih, jelang pemungutan suara. Sebab, akan terbaca dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Apabila telah mengurus di sana, itu akan ketahuan. Jadi bisa dipastikan mereka tidak mendapat surat pemanggilan, baik tingkat kabupaten, seluruh Indonesia, maupun luar negeri. Sama dengan TKW di luar negeri bisa juga mengurus,” jelas Sulfiana. *TheOpini