PARIGI MOUTONG – KPU Parigi Moutong telah melaksanakan rekrutmen KPPS, yang dilaksanakan secara langsung oleh PPS disetiap desa, sejak tanggal 28 Februari hingga 27 Maret 2018.
Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot yang ditemui Songulara diruang kerjanya, belum lama ini mengatakan, jumlah TPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 1339, nantinya KPPS yang akan bertugas saat pemungutan suara sebanyak tujuh orang setiap TPS. Sehingga, total anggota KPPS se Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 9.373 orang.
“Saat ini tahapannya telah masuk dalam seleksi berkas, dan diumumkan nama-nama pendaftar untuk diberikan tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, dalam proses rekrutmen terkait dengan syarat KPPS yang harus berijazah minimal SMA, pihaknya tidak mengalami kendala. Apalagi, ada pengecualian ketika memang tidak ada lagi orang yang sesuai dengan syarat, yakni sepanjang yang bersangkutan bisa baca tulis, dimungkinkan untuk dijadikan anggota.
“Terkait dengan usia, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara minimal 17 tahun dan berijazah, sudah bisa,” jelasnya.
Bahkan kata dia, dalam satu desa ada pendaftar yang melebihi dari target, sehingga akan dilaksanakan tes wawancara, setelah itu dilakukan proses pemeriksaan administrasinya.
Sementara untuk rekrutmen KPPS di daerah terpencil tambahnya, melihat pengalaman sebelumnya, anggota KPPS diambil dari wilayah lain. Misalnya, di Kecamatan Palasa anggota KPPS yang bertugas masih berdomisili di kampung yang sama, namun berasal dari dusun yang berbeda.
“Jika memang tidak ada anggota KPPS yang mendaftar, kami melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan atau LSM agar dapat mengantisipasi itu,” tuturnya.