PARIGI MOUTONG – Komisi Pilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menjamin wajib pilih bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan haknya pada Pemilu 2019. Selain itu, juga memprioritaskan pemilih lansia serta ibu hamil untuk menggunakan hak pilihnya lebih dulu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diungkapkan Devisi Tehnis KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, usai melaksanakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara dihalaman kantor KPU, Kamis (28/3).
Dia mengatakan, sesuai peraturan KPU setiap pemilih yang dimaksud, ketika sudah berada diarea TPS akan diprioritaskan. Meskipun, pemilih lainnya sudah berada di lokasi pemungutan.
Dalam simulasi ini kata dia, dapat dilihat bersama ada beberapa pemilih disabilitas seperti cacat fisik yang tidak memiliki kedua tangannya. Langkah yang harus dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ialah mendampingi disabilitas tersebut atas persetujuan yang bersangkutan.
“Jadi pemilih disabilitas meminta kepada KPPS untuk mendampingi dalam menggunakan hak suaranya di TPS,” jelasnya.
Setelah adanya permohonan tersebut lanjut dia, maka KPPS membuatkan C3 surat pernyataan pendampingan pemilihan. Kemudia, setelah mendapatkan from tersebut, warga penyandang disabilitas dapat diantar hingga kebilik suara, dan memberitahukan mana yang akan dipilihnya.
“Saya kira kalau lansia dan ibu hamil itu biasa-biasa saja, apabila yang lansia sudah mengalami buta warna maka diminta untuk didampingi,”.
Dia menambahkan, simulasi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya untuk melakukan evaluasi kembali agar pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April nanti, tidak lagi terdapat kesalahan.
Sebab, yang lebih mengetahui tata cara dan pemungutan suara adalah rekan-rekan PPK. Sehingga, dilapangan nanti mereka benar-benar menjalankan tugas sesuai petunjuk perundang-undangan yang berlaku.