PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menyatakan, empat bakal pasangan calon kontestan Pemilihahn Bupati (Pilbub) telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.
“Hasil penelitian persayaratan administrasi dukumen persyaratan pencalonan dalam Pilbub, sesuai dengan ketentuan bahwa tiga bakal calon Bupati yang diusung melalui partai politik yang disertakan dalam pendaftran kemarin dinyatakan semuanya memenuhi syarat-syarat pencalonan,” Kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, saat membacakan hasil penilitian administrasi, di Aula KPU Parigi Moutong, Rabu, (17/).
Sama halnya dengan bakal pasangan calon bupati yang menempuh jalur independen, syarat pencalonannya seperti model B3-KWK perseorangan yang juga disertakan sudah memenuhi syarat.
Sedangkan ntuk syarat calon seperti model BBI-KWK yang merupakan daftar riwat hidup seluruh pasangan calon dan BB2 KWK, menurut Amelia, semuanya sudah memenuhi syarat. Dan kemampuan jasmani dan rohani semua bakal pasanga calon dinyatakan semuanya memenuhi syarat, serta daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan, semuanya documennya lengkap dan dinyatakan memenuhi syrat.
“Tanggal 17-18 Januari merupakan masa KPU Kabupaten menyerahkan hasil penelitian administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal calon Pilbub,” terangnya.
Amelia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor : 15 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU 3 tahun 2107, tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU melakukan penelitian administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal calon bupati yang dilakukan selama tujuh hari.
Sesuai dengan tahapan tanggal 10-16 Januari juga dilakukan penelitian syarat cakon dan syarat pencalonan. Dimasa penelitian ini juga, ada tahapan pemeriksaan kesehatan yang dimulai tanggal 11-13 januari.
“Dengan dasar inilah kita akan menyarahkan terkait dengan hasil penelitian, dan dilakukakn perbaikan jika dalam hal dokumen atau syarat calon yang telah kami teliti dilakuakn perbaikan dimulai tanggal 18-20 Januari 2018. Jadi ada tiga hari, waktu diberikan kepada pasangan calon dan tim pasangan calon untuk melakukan perbaikan,” ujarnya. AKSA