PARIGI MOUTONG – KPU Parigi Moutong mengaku belum menerima pemberitahuan laporan sengketa, yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Tentunya, kami menunggu pemberitahuan Bawaslu terkait permohonan yang disampaikan Bapaslon perseorangan itu,” ucap Divisi Teknis, KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurutnya, jika telah menerima pemberitahuan Bawaslu atas ajuan permohonan pelapor Bapaslon tersebut, pihaknya sebagai terlapor akan menyiapkan bukti-bukti.
Apabila dalam ajuan permohonan sengketa terkait verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan, pihaknya akan menyiapkan bukti yang menjadi validasi dalam mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tahapan tersebut.
“Tentunya secara kelambagaan, kita akan melihat pembuktian dalam penyelesaian sengketa itu,” katanya.
Meskipun, KPU Parigi Moutong belum mendapatkan gambaran bentuk ajuan laporan sengekata, kata dia, namun isunya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorang yang akan melapor, yakni Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, pasca hasil verifikasi perbaikan kedua diserahkan.
Apalagi, sejak awal Bapaslon Isram-Nazar secara tegas menolak hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua KPU, dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilanjutkan ketahapan Verifikasi Faktual (Verfak).
“Sehingga dengan penolakan itu, secara terbuka juga menyatakan akan mengajukan permohonan sengketa Bawaslu,” pungkasnya. *theopini