PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), antara KPU dan bakal pasangan calon bupati Anwar Saing-Asrudin (ANNAS).
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, pihaknya telah melakukan registrasi berkas kasasi ke MA melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan telah diterima tertanggal 16 April lalu.
“Penyelesaian sengketa Pilbup ini paling lambat 20 hari kerja, terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Setelah proses registrasi dilakukan, kami masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Amelia kepada Songulara, Selasa (24/4).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dalam salah satu poin didalamnya menyebutkan putusan MA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“KPU menyerahkan serta mengikuti segala aturan dan prosedur yang berlaku dalam penyelesaian sengketa Pilbup di MA,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Parigi Moutong menggunakan kewenangannya, mengambil langkah upaya hukum lainnya setelah melakukan koordinasi di KPU RI yang menginstruksikan agar mengajukan kasasi ke MA. AKSA