PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong dijadwalkan mengikuti sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang akan dilaksanakan di kantor Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Jumat (13/4).
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, sidang ini menyangkut beberapa pokok aduan diantaraya terkait ijazah salah satu pasangan calon kontestan Pilbup dan sosialisasi atau tahapan yang tidak mencantumkan tanggapan masyarakat.
“Prinsipya KPU terbuka bagi masyarakat, karena itu merupakan hak masyarakat megadukan KPU ke DKPP, jika kami dianggap melanggar kode etik. Silahkan saja, nanti kita lihat dalam proses persidangan DKPP,” ujar Amelia kepada Songulara, Kamis (12/4).
Menyangkut aduan terkait ijazah, pihaknya sudah mempublikasikanya dan Panwaslu Parigi Moutog juga sudah menerbitkan keputusan terkait itu (ijazah). Sementara persoalan sosialisasi, baliho yang memuat semua tahapan utama yang dipasang di 283 desa/kelurahan merupakan bentuk transparansi KPU Parigi Moutong, sekaligus mensosialisasikan tahapan ke masyarakat. “Jika kita muat semua tahapan, tidak akan muat dalam satu baliho dan tidak akan jelas terlihat mana tahapan-tahapan utama di dalam peraturan KPU,” terangnya
Ia menegaskan, KPU selalu terbuka menerima tanggapan baik dari masyarakat maupun lembaga yang ada di Parigi Moutong. Ini kata dia merupakan pendididkan bagi KPU sebagai penyelenggara untuk lebih baik lagi. AKSA