PARIGI MOUTONG – KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019, yang sudah dimulakan sejak 28 April dan akan berakhir 1 Mei 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair yang ditemui Songulara diruang kerjanya, Senin (29/4).
Dia mengatakan, pihaknya menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan suara berakhir pada tanggal 1 Mei, karena akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil ditingkat provinsi. Apalagi, sejak tanggal 25 April kemarin telah dilakukan rekapitulasi tingkat nasional.
Meskipun kata dia, terdapat dua kecamatan yakni, Toribulu dan Ampibabo yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatannya. Namun, dipastikan keterlambatan itu tidak akan menghambat jalannya rekapitulasi hasil ditingkat kabupaten.
“Kalau Kecamatan Toribulu kemarin, karena ada PSU disalah satu TPS di wilayah itu. Makanya terlambat mereka menyerahkan hasil rekapitulasinya, namun kemungkinan hari ini (kemarin) juga sudah masuk,” ungkapnya.
Menurut dia, pada rekapitulasi hasil tersebut pihaknya menggunakan sistem perhitungan, dengan menyalin DA1 tingkat kecamatan, yang kemudian direkap ditingkat kabupaten pada rekapitulasi hasil tersebut. Hal itu, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Olehnya kata dia, berbagai hal yang menyangkut persoalan hasil perhitungan suara, seprti selisih pengisian telah diselesaikan oleh PPK serta disetujui saksi dan Panwas ditingkat kecamatan.
Dia menjelaskan, apabila ada perbedaan hasil diberita acara, karena kelalaian pada proses pengisian, diselesaikan ditingkat kecamatan dengan cara membuka kembali C plano, hasil dari TPS.
“Jadi disini tidak lagi membuka kotak suara, hanya membuka DA plano kecamatan. Kalau pun ada temuan Bawaslu juga, tidak menjadi penghambat rekapitulasi hasil,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan, pihaknya siap jika ada partai tertentu atau Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan gugatan. Hanya saja, diyakininya berkaitan dengan sengketa hasil tidak lagi ditemukan masalah, namun kemungkinan yang menjadi poin gugatan yakni, sengketa proses.OPI