PARIGI MOUTONG – KPU Parigi Moutong melaksanakan penguatan teknis verifikasi faktual kembali kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (26/2).
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, bimbingan teknis (bimtek) tersebut merupakan tahapan tindak lanjut putusan Panwaslu Parigi Moutong terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), yang meminta KPU melakukan verifikasi faktual kembali dukungan persayaratan pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS).
Sesuai keputusan KPU Parigi Moutong Nomor: 2 tahun 2017, tahapan untuk melakukan verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan dan masa perbaikannya sudah selesai.
“Hari ini merupakan tindak lanjut putusan Panwaslu Parigi Moutong. Karena Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan Panwaslu sifatnya mengikat serta wajib ditindak lanjuti,” ujar Amelia dihadapan PPK.
Melalui kesempatan itu, Amelia menyayangkan ketidak hadiran dari tim pasangan ANNAS, yang sebelumnya telah diundang untuk mengikuti bimtek. Padahal katanya, bimtek ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait tekhnis verifikasi faktual.
Sebelumnya, KPU Parigi Moutong telah melaksanakan rapat pleno penjadwalan tahapan verifikasi ulang syarat dukungan pasangan ANNAS. Verifikasi syarat dukungan ini katanya akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari hingga tanggal 6 Maret 2018 atau dalam kurun waktu 7 hari kalender dengan mekanisme tahapan perbaikan berkas.
Namun sebelumnya pada tanggal 27 Februari dilakukan penyerahan dokumen dukungan perseorangan perbaikan ke PPS. Kemudian tanggal 7 sampai 8 Maret dilakukan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Tanggal 9 hingga 10 Maret 2018 penyerahan ditingkat kabupaten, dan tanggal 11 Maret penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen. AKSA