PARIGI MOUTONG – Koperasi yang tengah eksis di Parigi Moutong, dituntut harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Ini sebagai bentuk menindak lanjuti instruksi dari Kementrian Koperasi Republik Indonesia.
Ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kualitas dan profesionalisme koperasi, serta mengantisipasi adanya pendirian koperasi yang hanya sekadar mengharapkan bantuan dari pemerintah.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna mendapat NIK diantaranya koperasi itu harus aktif, lancar, berkualitas, punya laporan keuangan setiap tahun dan mengadakan rapat anggota setiap tahun untuk mengetahui perkembangan omset, aset dan SHU,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Siti Wahyuni Borman kepada Songulara, Selasa (19/12).
Menurut Heni sapaannya, saat ini sudah ada beberapa koperasi yang telah diaudit oleh tim auditor dari kementrian, untuk mengetahui apakah sistim yang ada di koperasi tersebut sudah berjalan dengan baik atau malah sebaliknya.
Jika ditemukan tidak ada pelaporan selama dua tahun berturut-turut, secara otomatis koperasi tersebut dikeluarkan dari sistim atau dinon aktifkan oleh pihak kementrian berdasarkan dari hasil audit tim auditor.
“Pengelola atau menajer setiap koperasi dituntut memiliki keahlian dan harus bersertifikat. Bila tidak, mereka tidak bisa menjadi pengelola maupun manajer,” katanya. IWAN TJ